ads

Lazada Indonesia

Jumat, 06 Maret 2015

Mekanisme Sertifikasi Melalui PPGJ 2015

Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 - Sertifikasi guru diganti dengan PPG Guru mulai tahun 2015. Banyak pertanyaan yang timbul terkait dengan PPG Guru 2015. Banyak pertanyaan yang menanyakan tentang Biaya PPG Guru 2015 atau juga banyak guru yang bertanya tentang Syarat PPG 2015. Karena memang masih akan dilaksanakan perdana pada tahun 2015.
Sertifikasi Melalui PPG 2015
Sertifikasi Melalui PPG 2015
Wajar memang kalau banyak Guru yang belum mengetahuinya. Pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya besar bagi Bapak Ibu Guru adalah bagaimana Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015. Nah untuk mengetahuinya silahkan disimak Alur Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015 di bawah ini : 
1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya. 
Demikian Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 yang bisa kami  sampaikan. Semoga bisa menambah informasi bagi bapak ibu semuanya. Terima kasih atas perhatiannya dan sampai bertemu kembali 
Sumber :  infoguruterbaru.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar