Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga
ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan
yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji
pokok.
Untuk
melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion
(FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas
PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.
salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat
Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang
sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari
Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.
(Prof. Sofyan Effendi (paling kanan) saat memberikan tanggapan dalam FGD Single Salary System)
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
(Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan dan kinerja)
Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan,
tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).
Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung
meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti
Sumber : http://bkn.go.id/kanreg01
Baca juga : Hore tahun 2015 ini gaji pns dan gaji
Sumber : http://bkn.go.id/kanreg01
Baca juga : Hore tahun 2015 ini gaji pns dan gaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar