Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 - Sertifikasi guru diganti dengan PPG Guru mulai tahun 2015. Banyak pertanyaan yang timbul terkait dengan PPG Guru 2015. Banyak pertanyaan yang menanyakan tentang Biaya PPG Guru 2015 atau juga banyak guru yang bertanya tentang Syarat PPG 2015. Karena memang masih akan dilaksanakan perdana pada tahun 2015.
Sertifikasi Melalui PPG 2015 |
Wajar memang kalau banyak Guru yang belum mengetahuinya. Pertanyaan yang
masih menjadi tanda tanya besar bagi Bapak Ibu Guru adalah bagaimana Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015. Nah untuk mengetahuinya silahkan disimak Alur Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015 di bawah ini :
1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi
administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau
kabupaten/kota.
2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah
memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik
berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih
ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah
mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL
tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi
kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan
dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri
dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh
LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF
akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
di sekolah tempat guru bertugas.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar
semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi
penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan
proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi
PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan
persekolahan lainnya.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian
Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan
peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali
untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang
tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat
diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya.
Demikian Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa menambah informasi bagi bapak
ibu semuanya. Terima kasih atas perhatiannya dan sampai bertemu kembali
Sumber :
infoguruterbaru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar