Seiring
dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK
menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru
sebagai berikut:
Bagi
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh
NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
Guru
dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan
dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki
SK ketetapan CPNS/PNS
2.
Guru
bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari
LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa
pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.
Guru
bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri
yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan
dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Berstatus
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru
tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua)
tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan
SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2012).
Berikut
surat edaran Padamu Negeri No. 11148/J/LL/2015 tentang Kebijakan
Persyaratan Penerbitan NUPTK periode Semester 2 Tahun Pelajaran
2014/2015 :
Sumber : Padamu Negeri