- Angka
kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan
kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
- Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
- Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir
- Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
- setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara
- Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan
- Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
- Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai
Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 dengan ketentuan:
- paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
- paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
- Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
- Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
- Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang
III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri
- Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6
(enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri
- Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri
- Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12
(dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri
- Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri
- Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub
unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
- Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri
- Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
- Kenaikan
pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih
dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
- Guru
yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka
kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/
pangkat berikutnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar