ads

Lazada Indonesia

Kamis, 07 Mei 2015

PERSYARATAN TERBARU PENERBITAN NUPTK SEMESTER 2 TAHUN 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:


1.   Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2.   Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).


Berikut surat edaran Padamu Negeri No. 11148/J/LL/2015 tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Sumber : Padamu Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar