ads

Lazada Indonesia

Jumat, 08 Mei 2015

Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Bukan PNS

           Bagi kawan-kawan yang ingin mempelajari tentang bagaimana caranya meningkatkan pangkat saudara sebagai Aparatur Sipil Negara berikut adalah beberapa materi seputar pedoman kenaikan pangkat bagi pns khususnya guru.


Download disini

1. 14 Kompetensi dan 78 Indikator (Penilaian Kinerja Guru)

2. Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Bukan PNS

3. Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

4. Peraturan Baru Penetapan Angka Kredit

       Materi di atas merupakan materi yang dikeluarkan berbagai instansi publik sebagai pedoman pelaksanaan kinerja para aparatur sipil negara. Admin telah merangkumnya agar lebih mudah untuk mendownload. Terimakasih.

Pedoman Kenaikan Jabatan/Pangkat Fungsional Guru

Pedoman Kenaikan Jabatan/Pangkat Fungsional Guru     
  1. Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
    • Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
    • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
    • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  3. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
    • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
    • setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir


  4. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
  5. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
  6. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
  7. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
    • paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
    • paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
  8. Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
  9. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  10. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  11. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  12. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  13. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  14. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  15. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  16. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
  17. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
  18. Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  19. Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya 

Kamis, 07 Mei 2015

PERSYARATAN TERBARU PENERBITAN NUPTK SEMESTER 2 TAHUN 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:


1.   Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a.  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2.   Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.   Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).


Berikut surat edaran Padamu Negeri No. 11148/J/LL/2015 tentang Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Sumber : Padamu Negeri

Jumat, 06 Maret 2015

Mekanisme Sertifikasi Melalui PPGJ 2015

Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 - Sertifikasi guru diganti dengan PPG Guru mulai tahun 2015. Banyak pertanyaan yang timbul terkait dengan PPG Guru 2015. Banyak pertanyaan yang menanyakan tentang Biaya PPG Guru 2015 atau juga banyak guru yang bertanya tentang Syarat PPG 2015. Karena memang masih akan dilaksanakan perdana pada tahun 2015.
Sertifikasi Melalui PPG 2015
Sertifikasi Melalui PPG 2015
Wajar memang kalau banyak Guru yang belum mengetahuinya. Pertanyaan yang masih menjadi tanda tanya besar bagi Bapak Ibu Guru adalah bagaimana Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015. Nah untuk mengetahuinya silahkan disimak Alur Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015 di bawah ini : 
1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.
2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshoptahun berikutnya. 
Demikian Mekanisme Sertifikasi Melalui PPG 2015 yang bisa kami  sampaikan. Semoga bisa menambah informasi bagi bapak ibu semuanya. Terima kasih atas perhatiannya dan sampai bertemu kembali 
Sumber :  infoguruterbaru.com

Kamis, 05 Maret 2015

Update Penetapan NIP CPNS Umum dan Honorer K2 Tahun 2013 dan 2014

         

          Badan Kepegawaian Negara secara berkala telah merilis Rekapitulasi Penetapan NIP CPNS yang mengikuti seleksi tahun 2013 dan 2014. Berikut ini adalah update penetapan NIP yang telah dipublikasikan oleh BKN melalui FansPage BKN maupun situs resmi BKN.

1. UPDATE NIP PER : 09 FEBRUARI 2015
2. UPDATE NIP PER : 16 FEBRUARI 2015
3. UPDATE NIP PER : 20 FEBRUARI 2015
4. UPDATE NIP PER : 26 FEBRUARI 2015
5. UPDATE NIP PER : 03 MARET 2015
6. Update NIP Per :10 Maret 2015

 BKN akan terus mengupdate NIP yang telah diproses, jadi pantau terus laman ini untuk info selanjutnya.Terima kasih
Sumber: BKN (Badan Kepegawaian Negara)



GAJI PNS DIRANCANG SINGLE SALARY SYSTEM

            Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity.
                 Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.

(Prof. Sofyan Effendi (paling kanan) saat memberikan tanggapan dalam FGD Single Salary System)

             Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

(Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan dan kinerja)

              Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti 
Sumber : http://bkn.go.id/kanreg01 
Baca juga : Hore tahun 2015 ini gaji pns dan gaji 

Selasa, 03 Maret 2015

Hore tahun 2015 ini, Gaji PNS dan Gaji ke-13 Naik

Pasca kenaikan harga BBM semua bahan pokok sehari naik drastis. Upah buruh pun kian naik, bahkan sekarang buruh lebih mulai daripada guru (dalam gaji). Seperti yang saya kutip kali ini, info memperjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 tinggal menunggu PP baru. Mungkin berita ini sudah banyak didengar, namun bagi yang belum tahu silahkan dicermati apa saja nanti yang menjadi kejutan di tahun 2015.

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

KENAIKAN GAJI PNS DAN GAJI KE-13 TAHUN 2015Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.

Gaji Uang Makan PNS TNI POLRI Naik Tahun 2015

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji ookok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. 

Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Gaji Pokok PNS.
Tunjangan Kemahalan PNS.
Tunjangan Kinerja PNS.

Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.

"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".

Apapun yang terjadi, bapak dan ibu PNS harus tetep semangat untuk mengabdikan diri pada pemerintah. Jangan lupa untuk hidup sederhana seperti surat perintah yang telah beredar.
Sumber : http://www.maribelajarbk.web.id

Senin, 26 Januari 2015

Tips Mengerjakan Soal Tes CPNS Menggunakan Teknologi CAT

         
          Sudah menjadi stigma di masyarakat umum bahwa penerimaan CPNS di Indonesia penuh dengan nuansa Kolusi dan Nepotisme. Suap menyuap merupakan hal yang sangat lumrah terjadi di Indonesia. Entah mengapa masyarakat rela membayar puluhan bahkan ratusan juta untuk menjadi abdi negara. Kalau difikir-fikir, awalnya saja sudah tidak baik apalagi ke depannya.
Namun mulai sekarang pola pikir ini harus segera berubah karena Pemerintah, khusunya Kementrian PAN-RB telah berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bidang rekruitmen CPNS. Salah satu terobosan yang dilaksanakan adalah dengan menyelenggarakan tes CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Technology). Bagi anda yang sudah pernah "mencicipi" model tes seperti ini, Anda pasti akan berpendapat bahwa penerimaan CPNS sekarang benar-benar lebih transparan daripada sebelumnya. Karena begitu selesai mengerjakan soal tes kita akan langsung tahu skor yang kita peroleh dan langsung bisa melihat peringkat dalam satu ruang.
Supaya bisa lulus kita wajib untuk belajar, namun terkadang kita bingung apa saja yang harus dipelajari ketika akan menghadapi soal tes CPNS. Berikut akan saya paparkan hal apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi tes CPNS.
1. Belajar materi CPNS
    Tes Cpns terdiri dari 3 jenis tes (soal) yaitu : TKP (tes karakteristik pribadi), TIU (tes Intelejensi umum),  TWK (tes wawasan kebangsaan).
Untuk mengerjakan TKP yang perlu kita persiapkan adalah belajar menjadi seseorang yang munafik. Karena di dalam soal tersebut akan berisi soal dan jawaban yang sangat konservatif. Tapi demi mendapatkan skor yang tinggi kita harus memilih jawaban yang paling baik (meskipun tidak sesuai dengan perasaan kita)
Untuk mengerjakan TIU diperlukan latihan berulang-ulang agar anda menjadi terbiasa, kecuali anda adalah seseorang yang supercerdas, karena jenis soal ini menuntut logika dan penalaran kita, setajam apakah insting kita dalam hal matematis, segi kebahasaan, dan lain sebagainya.
Untuk mengerjakan TWK anda cukup mempelajari buku sejarah Indonesia mulai zaman kerajaan hingga politik jaman sekarang, dalami UUD 1945, serta hukum ketatanegaraan.

2. Persiapkan mental anda
Jadikan tes cPNS sebagai sesuatu yang biasa, sehingga anda akan merasa rileks. Rileks akan berpengaruh terhadap kejernihan berfikir anda, jangan sampai terbebani dengan berbagai macam fikiran, tetap fokus terhadap soalyang dihadapi.

3. Persiapkan fisik anda
Istirahat yang cukup, jangan lupa makan sebelum mengerjakan tes, jangan bergadang sebelum mengerjakan soal meskipun itu adalah nglembur belajar

4. Meminta restu orang tua
Meminta doa dari orang tua adalah sesuatu yang wajib, niscaya anda akan sangat dengan mudah mengerjakan soal CPNS

5. Berdoa kepada TUHAN
hal ini tidak perlu saya jelaskan lebih lanjut, karena anda semua pasti sudah tahu.

Demikian sekelumit pengalaman yang dapat saya SHare-kan kepada teman-teman.Semoga bermanfaat.
Terimakasih.

Pengumuman CPNS Umum Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2014

Bagi anda peserta tes CPNS Kabupaten Jepara mungkin sudah sangat menantikan diumumkannya hasil tes CPNS kabupaten Jepara dari pelamar umum tahun 2014. Berikut ini adalah pengumuman peserta yang lolos TKD dan bersiap untuk pemberkasan. Dikutip dari web jeparakab.go.id
Selamat kepada peserta yang lolos,semoga menjadi CPNS  yang bersih dan membangun daerah Jepara pada khusunya dan Jepara pada umumnya.

Buku di ganti tablet? Efektifkah? Efisien kah?

Kau pilih buku tulis?










































































   buku pegangan sekolah



atau 


              Entah hal apa yang ada di pemikiran pemerintah khususnya kementrian pendidikan yang berencana mengganti buku pelajaran dengan tablet. Ibarat seorang nelayan, buku bisa dianalogikan sebagai jaring atau pancing bagi seorang nelayan. Jadi bagaimana seseorang bisa mendapatkan ilmu tanpa adanya buku,sama halnya,bagaimana nelayan bisa mendapatkan ikan kalau mereka tidak mempunyai jaring atau pancing?. Tablet merupakan suatu teknologi yang boleh dikatakan baru bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di daerah. Jangankan tablet, handphone saja masih banyak masyarakat yang belum mengenal. Dengan adanya dua fakta tersebut, mampukah suatu tablet bisa menggantikan peran buku?.
Bagi sebagian masyarakat yang sudah "melek" teknologi seperti pak menteri dan sekawannya hal ini adalah dianggap sebagai sebuah kemajuan karena terlihat mempergunakan mesin. Tetapi bagi masyarakat awam hal ini tidak bisa serta merta diterapkan, karena kondisi masyarakat Indonesia itu sangat berbeda-beda.
dalam membuat sebuah kebijakan hendaknya pemerintah mempertimbangkan sisi kemanfaatannya maupun sisi kerugiannya atau bahayanya.

       Tablet atau smartphone berlayar lebar merupakan benda elektronik seperti pada umunya. Membutuhkan daya listrik, perawatan, dan juga pulsa supaya bisa dioperasionalkan dengan lancar. Pertanyaannya, Apakah benda ini mampu dioperasionalkan untuk daerah yang belum terjangkau fasilitas PLN? Mampukah benda semacam ini digunakan di daerah dimana masyarakatnya masih berada di bawah garis kemiskinan? Mampukah benda semacam ini digunakan di tempat dimana untuk mencari sinyal saja kita harus berjalan beberapa kilometer atau bahkan memanjat bukit dan pohon untuk mendapatkan sinyal yang hanya bisa dipakai untuk SMS?. Banyak pembuat kebijakan di negeri ini yang tidak mengerti kondisi riil dilapangan. Mereka hanya mendapat laporan dari Dinas terkait yang notabene selalu menunjukkan kondisi terbaik suatu wilayah.

           Hal-hal yang dibutuhkan oleh siswa-siswi di daerah terpencil bukanlah benda macam tablet (e-sabak), laptop dsb. Benda-benda seperti di daerah tersebut masih merupakan benda mewah (tersier) padahal kebutuhan pokok pendidikan saja belum tentu terpenuhi secara optimal. Logikanya, makan saja belum terpenuhi tetapi sudah akan beli mobil. Sebaiknya pemerintah memikirkan terlebih dahulu tentang ketersedian sarana dan prasarana pokok pendidikan. Misalnya bangunan sekolah, sekolah tersebut sudah layak atau belum untuk menyelenggarakan pendidikan. Kondisi ruang kelas,ruang guru, kamar mandi, dan sebagainya. Ketersediaan meja, kursi, papan tulis, almari, dan sebagainya. Selain sarana dan prsarana,hal terpenting lain yang perlu terpenuhi adalah tenaga pendidik (guru). Kebiasaan untuk daerah terpencil adalah kurangnya pengawasan dari Dinas terkait,sehingga guru dengan laluasa bekerja tanpa memenuhi kewajibanyang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Sang Guru pun berkilah bahwasanya pemerintah kurang memperhatikan mereka,dengan tidak menyediakan tempat tinggal, fasilitas penunjang kehidupan lainnya. Padahal setiap pengangkatan PNS pastilah guru-guru ini telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap ditempatkan di tempat manapun di seluruh NKRI. Akhirnya siswanya pun yang menjadi korban. Mereka hanya datang ke sekolah tanpa ada bimbingan dan pelajaran yang diberikan oleh guru.

           Fakta seperti inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah, bukannya justru menyediakan benda semacam tablet yang rentan rusak dan hampir mustahil untuk digunakan di daerah 3T (terdepan,terluar,tertinggal).

Rabu, 21 Januari 2015

Solusi Sarana Pembelajaran E-Sabak untuk Sekolah di Wilayah 3T

Pemerintah mengupayakan akses pendidikan yang lebih mudah untuk sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Salah satu solusi sarana pembelajaran yaitu menggunakan buku elektronik disebut Elektronik Sabak (E-Sabak). Diharapkan, ketimpangan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bisa dikurangi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, dengan solusi ini, peserta didik di wilayah 3T bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi yang sama dengan mereka yang tinggal di kota besar. Pihaknya, kata dia, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan PT Telkom untuk memberikan layanan pendidikan ini. "Prioritas di daerah perbatasan seperti Papua, Kalimantan, dan NTT. Selain itu, daerah yang memiliki indeks pembangunan manusia rendah," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Hadir pada acara Menkominfo Rudiantara, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad.
Mendikbud mengatakan, saat ini sudah terdapat sebanyak 1.200 siswa SMA Terbuka yang menggunakan fasilitas tablet. Dengan fasilitas ini, kata dia, dapat menekan biaya dan pada saat yang sama meningkatkan kualitas. "Anak-anak hidup di dunia digital. Dunia pendidikan harus mengantisipasi," katanya.
Menurut Mendikbud, solusi ini berbeda dengan buku sekolah elektronik (BSE) selama ini. Materi ajarnya, kata dia, dibuat interaktif. "Bahan kuis juga bisa dikembangkan lewat E-Sabak," katanya.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, dari sisi jaringan internet dapat dilakukan optimalisasi. Koneksinya, kata dia, tidak perlu harus ke Jakarta, tetapi dapat dilakukan rerouting. "Fasilitas jaringan yang dimiliki oleh Kemdikbud ini juga dapat dimanfaatkan oleh Kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan untuk menghubungkan puskesmas-puskesmas di Indonesia," katanya. 
Direktur Enterprise dan Business Service PT Telkom, Muhammad Awaluddin mengatakan, layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi ini disediakan dalam satu paket layanan yang tidak terpisahkan yaitu perangkat, jaringan, dan aplikasi. Dia menyebutkan, disediakan tiga alternatif jaringan yaitu fix line, 3g, dan satelit (VSAT). "Tiga alternatif itu yang akan kita solusikan," katanya. (***)

sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3689