Pasca
kenaikan harga BBM semua bahan pokok sehari naik drastis. Upah buruh
pun kian naik, bahkan sekarang buruh lebih mulai daripada guru (dalam
gaji). Seperti yang saya kutip kali ini, info memperjelaskan bahwa
kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 tinggal menunggu PP baru. Mungkin
berita ini sudah banyak didengar, namun bagi yang belum tahu silahkan
dicermati apa saja nanti yang menjadi kejutan di tahun 2015.
Gaji PNS TNI
POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini
adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah
berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai
negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.
Peraturan
Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji
pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena
memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri
2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada
masyarakat.
Daftar tabel
gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri
sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah
merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri
sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji
yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
Gaji Uang Makan PNS TNI POLRI Naik Tahun 2015
Dalam
RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar
enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di
2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji ookok para
abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih
efektif.
Pelayanan
PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji
ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat
terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi
pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya
di masyarakat.
Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu
melainkan berdasarkan capaian kinerja.
Dirjen
Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum
dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS
minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan
gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang
dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yang
sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%.
Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp
5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000
per hari.
Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Gaji Pokok PNS.
Tunjangan Kemahalan PNS.
Tunjangan Kinerja PNS.
Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13.
Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13
pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun
ajaran baru.
Berikut
penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi
Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait
dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga
Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.
"Belum ada
instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya,"
Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait
efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden
Jokowi-JK.
"Jangan
mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya.
Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji
13," tegasnya.
Ditambahkannya,
kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan
Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus
dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
"Tahapan
efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan
mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan
kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun
dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi
tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada
putusannya".
Apapun yang
terjadi, bapak dan ibu PNS harus tetep semangat untuk mengabdikan diri
pada pemerintah. Jangan lupa untuk hidup sederhana seperti surat
perintah yang telah beredar.
Sumber : http://www.maribelajarbk.web.id